TOTABUAN.CO BOLMONG —Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengambil langkah proaktif memfasilitasi penyelesaian persoalan antara Desa Kanaan dan Desa Toruakat di Kecamatan Dumoga yang melibatkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL). Konflik ini mencuat setelah muncul rekomendasi DPRD Bolmong yang menyoroti dampak sosial serta sengketa tapal batas wilayah di sekitar area konsesi pertambangan perusahaan tersebut.
Mediasi digelar di Kantor Bupati Bolmong pada Senin, 6 Oktober 2025, dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta. Turut hadir perwakilan pemerintah dari kedua desa, manajemen PT BDL, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan itu, Sekda Abdullah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi penengah yang objektif dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah hadir sebagai penengah. Kita ingin memastikan bahwa persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara damai, terutama terkait kejelasan batas wilayah antara Desa Kanaan dan Toruakat,” tegas Abdullah.
Menurutnya, mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari empat poin rekomendasi DPRD Bolmong, yang meliputi, sengketa tapal batas antar desa, status lahan yang digunakan perusahaan. Selain itu keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT BDL dan aktivitas perusahaan di luar area konsesi.
Dari keempat poin itu, kata Abdullah, tiga di antaranya telah dianggap clear, termasuk status IUP dan Amdal yang hingga kini masih berlaku sah. Sementara satu poin yang masih menjadi pembahasan utama adalah persoalan tapal batas wilayah antara Kanaan dan Toruakat.
“Empat poin rekomendasi DPRD sudah kita bahas. Namun tinggal satu yang masih menggantung, yakni batas wilayah dua desa. Masalah tapal batas inilah yang menjadi akar dari berbagai persoalan, termasuk klaim lahan pertambangan,” jelas Abdullah.
Untuk menuntaskan hal tersebut, Pemkab Bolmong berencana menurunkan tim teknis guna mengevaluasi peta batas desa dan menelusuri dasar hukum penetapan wilayah administrasi masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan kepastian wilayah, sehingga persoalan sosial dan ekonomi yang mengikuti dapat terselesaikan secara tuntas.
“Jika batas wilayah sudah jelas, maka seluruh persoalan turunan baik sosial, ekonomi, maupun kerja sama dengan perusahaa akan lebih mudah diselesaikan,” lanjutnya.
Dalam forum itu, perwakilan masyarakat dari kedua desa turut menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah segera mempertegas posisi batas wilayah, guna menghindari potensi konflik horizontal di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkab Bolmong akan membentuk tim verifikasi dan mediasi lanjutan untuk menyiapkan langkah teknis penyelesaian tapal batas antar desa. Hasil pertemuan tersebut akan dituangkan dalam notulen resmi dan menjadi dasar rapat koordinasi berikutnya bersama DPRD serta instansi vertikal terkait.
“Kita semua berharap suasana di Dumoga tetap kondusif. Pemerintah tidak ingin konflik antarwarga terus meluas hanya karena persoalan batas wilayah. Ini harus segera kita tuntaskan dengan pendekatan dialog dan aturan yang jelas,” pungkas Sekda Abdullah Mokoginta. (*)