TOTABUAN.CO BOLMONG–Minggu dini hari, 28 September 2025, menjadi malam yang tak akan pernah dilupakan Melati (14). Di usianya yang masih belia, ia harus menghadapi kenyataan pahit diduga dieksploitasi oleh orang yang justru dianggap teman sendiri.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kotamobagu. Dari pengakuan korban, remaja perempuan berinisial AM (18), yang juga warga Kelurahan Kotamobagu, diduga menjualnya kepada seorang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Ironisnya, tempat kos tersebut bahkan disiapkan langsung oleh AM untuk melancarkan aksi itu.
Yang lebih mengejutkan, kasus ini bukan yang pertama. Melati mengaku sudah tiga kali dieksploitasi dengan modus yang sama. Sebuah kenyataan pahit yang akhirnya membuat sang ibu, SM, berani melapor ke Polres Kotamobagu pada 1 Oktober 2025. Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/551/X/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Kini, kasus tersebut tengah didalami aparat kepolisian.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana menegaskan bahwa penyidik bergerak cepat.
“Ini menyangkut hak dan perlindungan anak di bawah umur. Eksploitasi anak adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah alarm keras bagi masyarakat. Di tengah perkembangan zaman dan pergaulan bebas, anak-anak kerap menjadi pihak paling rentan. Kotamobagu yang dikenal sebagai kota kecil dengan kehidupan sosial yang dekat ternyata tak luput dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.
Tragedi yang dialami Melati menjadi pelajaran penting bagi semua pihak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk tidak lengah. Pengawasan, pendidikan moral, dan kepedulian lingkungan harus berjalan beriringan demi melindungi generasi muda. Karena di balik angka dan laporan polisi, ada seorang anak yang kehilangan rasa aman di masa kecilnya. (*)