TOTABUAN.CO BOLMONG — Kasus viral terkait pelayanan di RSUD Datoe Binangkang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berbuntut panjang dan menjadi pelajaran penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Dua tenaga medis yang berstatus ASN, yakni Direktur RSUD dr. Michael Karokaro dan dr. Yunita Manolimai Sp.AN, resmi diperiksa dan akan menghadapi sidang kode etik.
Sekretaris Daerah Bolmong, Abdullah Mokoginta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara jelas mengatur kewajiban setiap ASN untuk menjunjung tinggi etika publik, etika organisasi, dan etika profesi.
Menurut Abdullah, hasil pemeriksaan internal (BAP) menunjukkan adanya kelalaian dari kedua dokter tersebut, baik dalam kapasitas sebagai tenaga medis maupun sebagai ASN.
“Sebagai ASN, apapun kondisinya, dr. Yunita tidak pantas melontarkan pernyataan yang seolah-olah menggambarkan rumah sakit akan kolaps. Itu sama sekali tidak memiliki etika dan seharusnya disampaikan secara internal,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, rumah sakit manapun pasti menghadapi kendala teknis, termasuk ketersediaan obat-obatan. Namun, sebagai ASN yang terikat aturan, seorang dokter tidak seharusnya menyampaikan informasi dengan cara yang menimbulkan keresahan publik.
Abdullah juga menyoroti prosedur medis yang mestinya dilaksanakan sebelum operasi dilakukan. Dua hari sebelum tindakan, dokter wajib memeriksa kesiapan obat dan perlengkapan medis sesuai standar operasional.
“Kalau memang obat spesifiknya tidak tersedia, harus ada keputusan untuk merujuk pasien. Itu langkah yang benar. Bukan membiarkan kondisi itu menjadi viral dan menimbulkan stigma negatif,” kata Abdullah.
Tak hanya dokter anestesi, Direktur RSUD dr. Michael Karokaro juga dinilai lalai dalam kapasitasnya sebagai pimpinan manajemen rumah sakit. Menurut Abdullah, seorang direktur tidak boleh abai terhadap pengawasan dan koordinasi, apalagi sampai menimbulkan persoalan yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.
“Secara etika ASN, keduanya jelas lalai. Apalagi, kalau merujuk UU ASN, setiap aparatur negara wajib menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Kekosongan obat ini pun sebenarnya bukan menyeluruh, hanya pada obat spesifik operasi, tapi publik sudah terlanjur salah paham,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan internal berlangsung hingga malam, Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi langsung memimpin rapat bersama manajemen RSUD Datoe Binangkang dan Dinas Kesehatan. Rapat tersebut membahas langkah perbaikan serta penegasan disiplin ASN di lingkungan pelayanan kesehatan.
Abdullah menegaskan, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh ASN di Bolmong benar-benar memahami tugas, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang melekat dalam jabatan mereka.
“UU ASN sudah jelas, ASN itu harus menjaga netralitas, profesionalitas, dan etika. Jangan sampai karena satu pernyataan emosional, nama institusi pemerintah dan pelayanan publik menjadi tercoreng,” pungkas Abdullah. (*)