TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu. Tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda diamankan, bersama enam unit mobil berbagai jenis yang dijadikan barang bukti.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/9/2025), menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan modus penyewaan kendaraan untuk kemudian digadaikan. “Ini bukan tindakan spontan, tapi sudah direncanakan dengan rapi untuk mencari keuntungan secara melawan hukum,” tegasnya.
Pelaku utama berinisial IK alias San (41), warga Kelurahan Girian Indah, Bitung. Dengan identitas asli miliknya, ia menyewa kendaraan di Kota Manado dan Bitung. Namun mobil-mobil tersebut tidak pernah dikembalikan. Sebaliknya, digadaikan di wilayah Kotamobagu.
Agar aksi berjalan mulus, IK dibantu dua orang. LL alias Lani berperan sebagai penghubung sekaligus penunjuk lokasi penggadaian. Sedangkan MB alias Lana bertugas membuat KTP palsu menyerupai identitas pemilik kendaraan, sehingga penerima gadai merasa yakin transaksi itu sah.
“Ketiganya menjalankan modus yang sama secara berulang. Pola ini jelas menunjukkan adanya jaringan kriminal dengan peran terdistribusi,” jelas Kapolres.
Tim Resmob Polres Kotamobagu yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada Sabtu, 13 September 2025, IK diamankan tanpa perlawanan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Di hari yang sama, LL dan MB juga ditangkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mencengangkan. Enam kendaraan hasil penggelapan, yakni Toyota Hilux putih DB 8486 CJ, Dump Truk hijau DB 8121 FJ, Toyota Avanza hitam DB 1359 VC, Toyota Innova Zenix hitam DB 1841 RU, Mitsubishi Triton putih B 9467 SBC, dan Toyota Rush putih DB 1296 VC. Selain itu, lima STNK asli serta dua KTP palsu turut ditemukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi menambahkan, pihaknya masih akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
“Kami mendalami asal pembuatan KTP palsu dan berkoordinasi dengan Polresta Manado, Polres Bitung, serta Polda Sulut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Kasus ini jadi pelajaran. Jangan mudah percaya, apalagi menyerahkan kendaraan hanya bermodal KTP. Kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama mencegah kejahatan seperti ini,” tutup AKBP Irwanto.(*)