TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hari pertama masa tenang pemilihan umum legislatif (pileg), Minggu (06/04), beberapa sudut kota masih dihiasi alat peraga kampanye (APK) partai politik maupun calon legislatif.
“Untuk itu kami minta kepada pengurus partai politik maupun caleg untuk segera mencabut atau menertibkan sendiri APK. Karena dalam aturan sudah jelas bahwa masa tenang tidak boleh ada kampanye, sosialisasi maupun APK,” tegas Aditya Tegela di ruang kerjanya, Minggu (6/4).
Beberapa diantara daerah yang masih ramai dengan APK adalah seputaran Patung Bogani ke arah Gedung Bobakidan maupun ke Kotobangon. Bahkan sampai Sinindian, Mogolaing dan Matali.
“Jadi diharapkan kepada pengurus dan caleg untuk secepatnya, jangan sampai ini akan merugikan diri sendiri,” tambah Aditya.
Ketua DPC Hanura Kotamobagu, Agus Suprijanta, mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi para caleg untuk segera mencabut bendera-bendera yang masih bertengger di seputaran Bobakidan.
“Mudah-mudahan sore atau mala mini sudah tidak ada lagi bendera Hanura di jalan-jalan Kotamobagu,” pungkas Agus.
Sebelumnya juga pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu mengaku telah mengirim surat rekomendasi kepada pihak pemerintah dalam hal ini kesbangpol untuk segera melakukan penertiban APK.
“ Kita sudah kirim surat rekomendasi ke pihak pemerintah dalam hal ini Kesbangpol untuk segera menertibkan. Bahkan meminta juga kepada pimpinan Parpol untuk segera menertibkan APK yang masih terpasang,” aku salah satu pimpinan Panwaslu Kotamobagu Ivan Tadayau saat dikonfirmasi Minggu (6/4).
Dia mengataka Panwaslu tak memiliki kewenangan atau sebagai eksekutor terkait penertiban APK. Hanya Panwaslu hanya merekomendasi saja, tuturnya. (Has)