TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — CV Londa Prima dinyatakan sebagai pemenang tender proyek laboratorium kesehatan senilai 15 Miliar di Kotamobagu. Setelah diumumkan, CV ini akan mengerjakan proyek pembangunan laboratorium yang berada di komplek pasar kuliner Kotamobagu.
Berdasarkan data melalui web https://spse.inaproc.id/kotamobagu/lelang CV Londa Prima beralamat di Desa Lemito Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Kabupaten Gorontalo.
Pada tender itu, terdapat 39 perusahan yang ikut mendaftar, namun hanya 6 perusahan yang mengajukan penawaran. Yakni CV Syahtra Jaya, CV Latebers, Wira Pratama Konstruksi, Karunia Royal, Permata Indah Gorut dan CV Lovanda Prima.
Dari enam perusahan yang mengajukan penawaran, CV Londa Prima dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran tertingginsenilai Rp14.915.000.000 dari pagu anggaran Rp15.000.000.000.
Namun di balik kabar baik itu, muncul catatan hitam dalam rekam jejaknya perusahan ini.
Nama CV Londa Prima pernah terseret kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021.
Dari kasus itu, Kejaksan menetapkan empat tersangka satu diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS.
Dalam kasus itu, penyidik dari Kejaksaan melakukan pemeriksaan 9 orang saksi. Salah satunya AD selaku Direktur
CV Lovanda Prima. Akibat dari kasus tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini ditaksir mencapai 7 miliar rupiah. (*)