TOTABUAN.CO BOLMONG —Hingga kini PT Xinfeng Gemah Semesta belum mampu menunjukan bukti dokumen perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dokumen perizinan itu sebagai legal standing yang dijanjikan. Selain itu, sebagai dasar hukum untuk dimulainya eksploitasi pertambangan emas yang ada di Perkebunan Oboy Kecamatan Dumoga.
“Hingga hari ini belum ada,” ujar Kepala DLH Bolmong Aldy Pudul Selsa 12 Agustus 2025.
Pada pertemuan sebelumnya, pihak PT Xinfeng Gemah Semesta berjanji akan datang sekaligus membawa semua dokumen. Namun hingga kini belum mampu direalisasikan.
Aldy menegaskan, pemerintah daerah akan selalu memberikan karpet merah kepada setiap investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Bolmong. Hal itu sebagaimana intruksi Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi.
“Pemerintah akan siap membantu memfasilitasi, mempermudah bagi setiap investor untuk berinvestasi di Bolmong, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, para investor yang akan masuk ke Bolmong secara otomatis akan memutar rantai ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Bolmong. Bukan hanya soal investor pertambangan, akan tetapi semua jenis usaha asalkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi sendiri menegaskan, setiap aktivitas pertambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi, harus disertai dengan izin yang sah dari pemerintah.
Izin ini menjadi dasar hukum bagi kegiatan pertambangan dan memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara legal, terstruktur, dan bertanggung jawab seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Aldy sendiri tetap menunggu langkah pihak perusahan, untuk melengkapi dokumen perizinan. Agar nantinya bisa beroperasi le depan.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Perkebunan Oboy Kecamatan Dumoga menjadi sorotan karena dilakukan secara ilegal. Hasil temuam DLH di lokasi, akibat aktivitas tersebut, terjadi kerusakan hutan dan lingkungan. (*)