TOTABUAN.CO BOLMONG — Ritail modern yakni Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal terkena sanksi administrasi hingga penutupan.
Dua outlet itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Bab II pasal 2 ayat 1 huruf f jelas tertuang sanksi yang akan diberikan kepada perusahan lalai terhadal tanggungjawab dan lingkungan usaha.
Disebutkan di Pasal 2, yakni Badan Usaha yang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah setiap badan usaha di daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib melaksanakan tanggung Jawab sosial dan lingkungan.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang berstatus sebagai, kantor pusat, kantor cabang, atau unit pelaksana.
Setiap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran lisan, b. teguran tertulis, dan
c. penghentian sementara kegiatan.
Betapa tidak, selama beroperasi di Kabupaten Bolmong, dua outlet ini sama sekali tidak punya tanggungjawab sosial. Mulai dari pemasaran produk hasil usaha mikro kecil menengah hingga melakukan bimbinhan teknis berdasarkan surat perjanjian.
Di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 juga lebih menegaskan hal yang sama.
Pasal 7 disebutkan, kemitraan dalam mengembangkan UMK-M di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba. Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama pemasaran: b. penyediaan lokasi usaha: dan/atau c. penyediaan pasokan.
(3) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMK-M yang dikemas atau dikemas ulang dengan merek pemilik barang, merek toko swalayan, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang.
Selain penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan kepada pelaku UMK-M sesuai dengan peruntukkan yang disepakati.
Di Pasal 8 dijelaskan, dalam pengembangan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dengan UMK-M, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitasi berupa: a. pelatihan, b konsultasi: c pasokan narang: d. permodalan, dan/atau e. bentuk bantuan lainnya.
Tokoh muda Bolmong Nasir Ganggai menegaskan, harus bersikap
tegas dari pemerintah terhadap outlet yang melanggar ketentuan. Terlebih mengabaikan tanggung jawab terhadap pemasaran produk lokal dan lebih memilih produk kemasan perusahan mereka.
Diberitakan sebelumnya, PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dinilai melanggar perjanjian, karena tak ada satupun produk industri kecil dipasarkan di Indomaret.
Padahal perjanjian itu ditandatangani langsung Saptaji Prihantoro selaku Branch Manajer Indomaret wilayah Indonesia Timur. Isi perjanjian itu salah satunya siap memasarkan produk lokal hingga pemberian bimbingan teknis terhadap pelaku usaha kecil.
Namun belakangan, isi perjanjian itu hanya berlaku di atas kertas. Banyak produk hasil olahan pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Bolmong enggan dijual di semua outlet yang tersebar di 15 kecamatan.
Yang lebih parah lagi pihak Alfamart yang secara terang terangan menolak kerjasama dengan pemerintah daerah.
Padahal tidak sedikit perusahaan ritel di bawah naungan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ini, yang membuka outlet di Bolmong.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bolmong mengeluh, karena hasil produk mereka enggan dipasarkan di dua jaringan ritail modern ini.
Para pelaku UMKM di Bolmong, meminta sikap pemerintah daerah untuk memperjuangkan hasil produk mereka untuk mendapatkan ruang di Indomart dan Alfamart untuk dipasarkan.
“Kami menduga, Alfamart dan Indomaret kurang mendukung produk kami, dan hanya mengakomodir produk-produk luar salah satu produk perusahan mereka sendiri. (*)