• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Indomaret dan Alfamart di Bolmong Terancam Ditutup

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2025
in Bolmong
0
Indomaret dan Alfamart di Bolmong Terancam Ditutup
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Ritail modern yakni Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal terkena sanksi administrasi hingga penutupan.
Dua outlet itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Bab II pasal 2 ayat 1 huruf f jelas tertuang sanksi yang akan diberikan kepada perusahan lalai terhadal tanggungjawab dan lingkungan usaha.

Disebutkan di Pasal 2, yakni Badan Usaha yang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah setiap badan usaha di daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib melaksanakan tanggung Jawab sosial dan lingkungan.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang berstatus sebagai, kantor pusat, kantor cabang, atau unit pelaksana.

Setiap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran lisan, b. teguran tertulis, dan
c. penghentian sementara kegiatan.
Betapa tidak, selama beroperasi di Kabupaten Bolmong, dua outlet ini sama sekali tidak punya tanggungjawab sosial. Mulai dari pemasaran produk hasil usaha mikro kecil menengah hingga melakukan bimbinhan teknis berdasarkan surat perjanjian.

Di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 juga lebih menegaskan hal yang sama.

Pasal 7 disebutkan, kemitraan dalam mengembangkan UMK-M di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba. Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. kerja sama pemasaran: b. penyediaan lokasi usaha: dan/atau c. penyediaan pasokan.

(3) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk memasarkan barang hasil produksi UMK-M yang dikemas atau dikemas ulang dengan merek pemilik barang, merek toko swalayan, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang.

Selain penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan kepada pelaku UMK-M sesuai dengan peruntukkan yang disepakati.

Di Pasal 8 dijelaskan, dalam pengembangan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dengan UMK-M, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitasi berupa: a. pelatihan, b konsultasi: c pasokan narang: d. permodalan, dan/atau e. bentuk bantuan lainnya.

Tokoh muda Bolmong Nasir Ganggai menegaskan, harus bersikap
tegas dari pemerintah terhadap outlet yang melanggar ketentuan. Terlebih mengabaikan tanggung jawab terhadap pemasaran produk lokal dan lebih memilih produk kemasan perusahan mereka.

Diberitakan sebelumnya, PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dinilai melanggar perjanjian, karena tak ada satupun produk industri kecil dipasarkan di Indomaret.

Padahal perjanjian itu ditandatangani langsung Saptaji Prihantoro selaku Branch Manajer Indomaret wilayah Indonesia Timur. Isi perjanjian itu salah satunya siap memasarkan produk lokal hingga pemberian bimbingan teknis terhadap pelaku usaha kecil.

Namun belakangan, isi perjanjian itu hanya berlaku di atas kertas. Banyak produk hasil olahan pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Bolmong enggan dijual di semua outlet yang tersebar di 15 kecamatan.

Yang lebih parah lagi pihak Alfamart yang secara terang terangan menolak kerjasama dengan pemerintah daerah.
Padahal tidak sedikit perusahaan ritel di bawah naungan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ini, yang membuka outlet di Bolmong.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bolmong mengeluh, karena hasil produk mereka enggan dipasarkan di dua jaringan ritail modern ini.

Para pelaku UMKM di Bolmong, meminta sikap pemerintah daerah untuk memperjuangkan hasil produk mereka untuk mendapatkan ruang di Indomart dan Alfamart untuk dipasarkan.

“Kami menduga, Alfamart dan Indomaret kurang mendukung produk kami, dan hanya mengakomodir produk-produk luar salah satu produk perusahan mereka sendiri. (*)

Tags: AlfamartbolmongIndomaretUMKM
Previous Post

Outlet Indomaret di Bolmong Langgar Perjanjian, Alfamart Tolak Kerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Indomaret dan Alfamart di Bolmong Terancam Ditutup
Bolmong

Indomaret dan Alfamart di Bolmong Terancam Ditutup

by Redaksi
11 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ritail modern yakni Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bakal terkena sanksi administrasi...

Read moreDetails
Outlet Indomaret di Bolmong Langgar Perjanjian, Alfamart Tolak Kerjasama

Outlet Indomaret di Bolmong Langgar Perjanjian, Alfamart Tolak Kerjasama

10 Agustus 2025
Buka Ritel di Bolmong, Alfamart dan Indomaret Enggan Jual Produk Lokal

Buka Ritel di Bolmong, Alfamart dan Indomaret Enggan Jual Produk Lokal

9 Agustus 2025
Kisah IRT asal Langagon Meninggal Dunia Usai Dioperasi Caesar di RSUD Kotamobagu

Kisah IRT asal Langagon Meninggal Dunia Usai Dioperasi Caesar di RSUD Kotamobagu

8 Agustus 2025
Bagikan 10 Juta Bendera, Pemkab Bolmong Launching Rangkaian Kegiatan HUT ke 80 RI

Bagikan 10 Juta Bendera, Pemkab Bolmong Launching Rangkaian Kegiatan HUT ke 80 RI

8 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.