• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

Redaksi by Redaksi
1 Agustus 2025
in Bolmong
0
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
0
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini membuahkan hasil.

Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya TM merupakan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Bolmong.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik dalam keterangan pers mengatakan, pihaknya, telah menetapkan dua tersangka, yakni TM dan SA, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yakni, pengalihan aset negara dalam bentuk tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sulut.

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulut.

“Dua tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Kajati Sulut Andi Muhamad Taufik dalam keterangan pers, Jumat 1 Agustus 2025.

Selain TM sebagai mantan Kepala BPN Bolmong, penyidik juga menetapkan SA sebagai tersangka. SA merupakan Wakil Direktur PT SBC. SA diduga ikut berperan dalam pengalihan tanah eks HGU untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dari praktik ini, SA menerima manfaat lebih dari Rp15 miliar.

TM diduga menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187 Milliar.

Adapun kasus ini berawal dari tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulut yang masa sewanya telah habis. Tetapi tidak dikembalikan kepada negarabmalah justru dialihkan ke pihak lain. Saat ini tanah yang dialihkan itu telah disita dan akan dikembalikan ke negara, tutur Kajati.

Dia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulut akan terus berkomitmen memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Semua pihak yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 169 hektare bidang tanah disita sebagai barang bukti.
Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022. Selain surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor:38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.

Dalam surat penyitaan itu terdapat di dua lokasi. Yakni Tanah Negara ex HGU atas nama Puskud Sulut yang dengan luas 50 Hejtare yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT. Conch North Sulawesi Cement.

Kedua, tanah Negara Ex HGU atas nama Puskud Sulut seluas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor  1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.

Penyitaan barang bukti, dalam rangka tindakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara ex HGU Puskud Sulut kepada PT. Sulenco Bohusami Cement yang dialihkan ke PT Conch Nort Sulawesi Cement.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, sejumlah pejabat Bolmong tidak lepas dari pemeriksaan. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Jual Beli Tanah HGU

Kasus mafia tanah yang ada di Kabupaten Bolmong, hingga kini terus menjadi persoalan. Sejumlah lahan berstatus HGU, kini mulai dikapling menjadi hak pribadi bahkan sudah memiliki sertifikat.
Seperti lokasi yang ada di Desa Lalow Kecamatan Lolak, ternyata statusnya adalah HGU. Lokasi tersebut saat ini sudah dikapling bahkan sudah dibangun Hotel.

Bahkan beberapa waktu lalu menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Bolmong dan meminta untuk melakukan penertiban bangunan  hotel karena berdiri di lahan kawasan HGU

Selain itu dugaan penyerobotan lahan HGU terjadi di kompleks perkantor Pemkab Bolmong.

Terkuak lahan milik pemerintah itu, sudah dibangun gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK). Padahal status tanah adalah HGU. Pendirian bangunan tersebut, tanpa ada surat hibah. Belakangan diketahui pemilik lahan adalah oknum mantan anggota DPRD Bolmong.

Kepala Desa Padang Lalow Kecamatan Lolak Ahadin Pontoh mengatakan,  jika lahan yang didirikan bangunan tersebut, sudah bersertifikat.

“Lahan itu sudah bersertifikat atas nama Sukron Mamonto,” kata Ahadin

Ahadin mengatakan, sebelum diterbitkan sertifikat, pimpinan Yayasan Laduna Ilma Nurul Iman ini telah mengantongi surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatanganinya pada 2016 lalu.

Namun kata Ahadin, penerbitan SKT tersebut bukan berarti itu menjadi hak miliknya. Belakangan diketahui sudah diterbitkan sertifikat lewat Kantor BPN Bolmong.(*)

Tags: bolaangmongondowbolmongHGUKejatikorupsiPT ConshPT Sulencotersangka
Previous Post

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara
Bolmong

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

by Redaksi
1 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) membongkar kasus jual beli lahan milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.