Nyak Ubin: Dinas Koperasi Punya Hak Untuk Tidak Mencairkan Dana di Bank
TOTABUAN.CO BOLMONG –Asisten Deputi Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Nyak Ubin saat dihubungi, mengatakan, Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis harus bertangung jawab soal dana bantuan yang diterima.
“Jika KUD perintis tidak melakukan sesuai dengan ketentuan, Dinas Koperasi Bolmong bisa mengambil tindakan, dengan melakukan komunikasi dengan bank yang bersangkutan untuk tidak mencairkan dana tersebut,” kata Ubin melalui telepon selulernya saat diminta tanggapan Kamis (3/4).
Dia menambahkan, dengan ditetapkanya KUD Perintis sebagai Koperasi penerima dana Bansos, pihak Kementrian Koperasi hanya menidaklanjuti usulan dari Dinas Koperasi Bolmong. Soal proses hukum pembangunan pasar yang sedang diselidiki Polres Bolmong, menurut Ubin,KUD yang harus bertanggungjawab.
“Bantuan dana itu adalah tanggungjawab pengurus KUD Perintis. Kan harus dilihat nanti, apakah kepala dinas dan pengurus Koperasi, itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan fungsi atau belum. Koperasi sifatnya terbuka, tidak boleh ada yang ditutup tutupi. Dalam Koperasi, ini kekuasaan tertinggi ada pada anggotanya. Anggota berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pengurusnya,”kata Ubin.
Diketahui proses pelaksanaan pembangunan yang mulai dilakukan pada Oktober 2013 hingga April 2014 tak pernah dilaporkan di Dinas Koperasi meskipun pihak KUD Perintis telah mendapatkan 5 kali surat teguran.
Draft Rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan pasar tradisional juga tak dilaporkan. Bahkan pengawas tekhnis pelaksana kegiatan yang direkomendasikan Dinas Koperasi dan UKM ditolak KUD Perintis. (Irgi/Has)