TOTABUAN.CO BOLMONG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka service point di empat titik. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan perzinan termasuk pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) Koperasi Merah Putih disetiap desa.
Kepala Dinas DPMPTSP Bolmong
Fyfiannie Ismayanty Soepredjo mengatakan, empat titik service point yang dibuka itu terbagi di Kecamatan Dumoga, Dumoga Tenggara, Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Poigar.
“Ada empat titik pelayanan yang kita buka. Agar supaya tidak harus ke Ibukota Lolak,” katanya Senin 28 Juli 2025.
Dia mengatakan, dari 200 desa dan 2 kelurahan yang ada di Bolmong, sudah di atas 50 persen Koperasi Medah Putih mengantongi NIB.
Kendala dalam pengurusan NIB untuk Koperasi Merah Putih, karena dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Karena proses ini melibatkan pendaftaran di situs OSS, dan wajin memasukkan data koperasi, dan mengunggah dokumen pendukung seperti akta pendirian, AD/ART, dan NPWP.
Sejumlah kepala desa juga mengaku, belum beroperasinya koperasi karena masih menungguh terbitnya NIB.
Namun menurut Kepala Dinas DPMPTSP Fyfiannie Ismayanty Soepredjo, pihaknya terus melakukan pendampingan proses NIB di seluruh desa di Bolmong.
Hal ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih, yang dicanangkan pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan mendorong kemandirian masyarakat. (*)