TOTABUAN.CO BOLMONG — Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sulawesi Utara (Sulut) masih menjadi incaran para jaringan supplier sianida ilegal. Terbukti hingga kini, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih bebas beraktivitas dan menggunakan bahan kimia beracun ini.
Menurut sumber, para pelaku PETI di BMR masih mudah untuk membeli sianida lewat kaki tangan salah satu pengusaha sianida WNA berinisial Ko A.
Sebab, gudang yang dicurigai tempat penampungan sianida di Desa Kopandakan 2, beberapa waktu lalu perna digeledah polisi.
“Sekarang sudah berpindah, dan masih menjalankan bisnis mereka,” ucap sumber.
Jaringan penjualan sianida ilegal ini berasal dari Surabaya. Mereka sudah lama memasok Sianida ke Sulut tanpa dokumen resmi. Alhasil tim Bareskrim berhasil menyita 237 drum sianida ilegal di Kabupaten Minahasa Utara. Ratusan drum sianida itu, ditenggarai dikendalikan kaki tangan Ko A yang ada di Kotamobagu.
Pendustribusian Sianida di Sulut, diimpor melalui gudang dari Surabaya dan Pasuruan. Setelah sampai di Sulut, kemudian disuplai ke sejumlah daerah . Yakni Minahasa Utara, dan Kotamobagu hingga Provinsi Gorontalo.
“Kalau gudang sianida di Minahasa Utara itu milik Ko Af dan gudang di Kotamobagu Bolmong itu, milik Ko Al,” beber sumber.
Pengungkapan penjualan sianida ilegal di Sulut, merupakan hasil penyidikan Dittipiter Bareskrim. Terinformasi sianida ilegal telah beredar berulang kali di wilayah Sulut dan beberapa wilayah di Timur Indonesia.
Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas pengolahan emas dengan metode tromol dan tong masih berlangsung aktif di sejumlah titik. Lokasi-lokasi ini diduga kuat menggunakan sianida dari pasar gelap yang dipasok dari luar daerah.
Setiap transaksi di luar jalur legal merupakan pelanggaran hukum. Namun lemahnya pengawasan di lapangan serta tingginya permintaan dari penambang membuat peredaran sianida ilegal sulit diberantas.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran sianida ilegal di BMR. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap pelaku utama di balik jalur distribusi bahan berbahaya ini.
Sejumlah pihak mulai mendesak pemerintah agar segera menertibkan peredaran bahan kimia ilegal di kawasan tambang. Mereka menilai penggunaan sianida tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan.
Dengan estimasi jumlah penambang skala besar mencapai puluhan orang, aktivitas tambang emas tanpa izin masih menjadi sorotan utama.
Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memutus rantai distribusi ilegal dan memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan kimia di wilayah tambang. (**)