TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sekretaris Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII, Dr KH Nur Taufiq Sanusi Baco, M.Ag buka suara terkait laporan praktik dugaan jual beli ijazah di Institut Agama Islam Kotamobagu.
“Jika benar, ini patut disayangkan,” kata
Dr KH Nur Taufiq Sanusi Baco, M.Ag saat diminta tanggapan.
Jika ini benar terjadi, ini patut disayangkan.
Namun kendati demikian, untuk tidak terjadi simpang siur, Ia mendorong langkah pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan praktik tersebut.
Baca juga:Praktik Dugaan Jual Beli Ijazah di Institut Agama Islam Kotamobagu Dilaporkan ke Polda
“Sebagai lembaga pengawasan perguruan tinggi Agama Islam swasta, Ia mendorong langkah Kepolisian untuk mengusut dugaan praktik jual beli ijazah tersebut. Hal ini agar lebih memperjelas dugaan yang selama ini terjadi,” katanya.
Kopertasi sebagai lembaga pengawas, tentu akan merekomendasikan masalah tersebut ke Kementerian, jika menemukan bukti bukti di lapangan.
“Jika terbukti ada pelanggaran ditemukan di lapangan, Kopertais akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Agama,” tegasnya.
Sebab, selain mengawasi, Kopertais
juga bisa memberikan rekomendasi untuk penutupan program studi.
IAIK sendiri pada 2022, perna direkomendasi ke Kementerian menyusul adanya laporan. Laporan itu datamg dari internal IAIK.
“Nah sekarang muncul lagi laporan dan itu datang dari internal. Ini kami juga mendorong langkah kepolisian umtuk mengusut praktik dugaan jual beli ijazah. Jika dibutuhkan penyidik untuk dimintai keterangan tentu kami siap,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, praktik jual beli ijazah yang terjadi terbongkar setelah dua mahasiswa yang merupakan anggota DPRD di salah satu kabupaten, telah dinyatakan lulus dan menerima ijazah. Padahal, kedua oknum anggota DPRD itu, tidak pernah mengikuti proses kuliah di IAIK.
Menurut sumber, praktik ini sudah berlangsung lama. Mekanisme yang dijalankan IAIK penuh kejanggalan. Seperti program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam.
“Ada salah satu mahasiswa inisial KM telah diwisuda dan diberikan gelar akademik pada tanggal 25 Januari 2024, namun tidak pernah mengikuti proses akademik, dalam catatan pada portal Pangkalan Data Perguruan Tinggi PD Dikti,” kata sumber.
KM sendiri tercatat sebagai mahasiswa karena mulai kuliah di IAIK pada 1 September 2023 dan sampai sekarang masih tercatat aktif kuliah. Namun anehnya, KM sudah diwisuda dan telah menyandang gelar akademik.
Selain KM lanjut sumber, masih ada juga korban masyarakat lainnya yang menerima gelar akademik/wisuda, tanpa mengikuti proses kuliah regular sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dengan Indikasi membayar sejumiah biaya kepada salah satu petinggi di IAIK.
“Kejadian yang terjadi di IAIK, sudah pernah dilaporkan oleh salah satu pengurus Yayasan Darul Murttagin Kotamobagu ke pihak Kopertais Wilayah VIII (Sulawesi, Maluku dan Papua),” kata sumber. (*)