TOTABUAN.CO BOLMONG — Aktivitas penambang di konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dilakukan para penambang, dinilai melanggar aturan. Sehingga itu diingatkan untuk segeda dihentikan karena akan berdampak hukum.
“Selaku pengurus KUD, kami ingatkan untuk segera hentikan. Jika tidak akan berimplikasi hukum,” kata Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi Jumat 20 Juni 2025.
Ia mengaku baru turun bersama sama dengan aparat Polres Kotamobagu untuk melakukan penertiban di lokasi yang diklaim para penambang. Namun sayangnya, saat tiba di lokasi, para penambang serta alat berat sudah tidak berada di lokasi.
Jalur tujuh itu, disebut sebut sebagai lokasi para penambang. Lokasi itu diklaim masuk dalam kerjasama dengan KUD Perintis. Namun belakangan diketahui kerja sama itu telah berakhir seiring dengan penghentian dari Kementeriam ESDM sejak Tahun 2022 lalu.
Menurut Jasman, kontrak kerja sama itu terjadi dengan pengurus lama. Namun telah berakhir karena status izin koperasi saat itu telah dicabut.
Selain itu penertiban yang dilakukan ini merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta rekomendasi dari Dewan Pengawas (Dewas).
Penertiban aktivitas pertambangan liar di konsesi IUP dan OP milik KUD Perintis di Kecamatam Lolayan Kabupaten Bolmong langsung sepi. Hal itu setelah mengetahui kedatangan aparat Kepolisian dari Polres Kotamobagu.
Kendaraan dan alat berat milik para penambang yang biasa digunakan di lokasi, kini tidak lagi terlihat. Tampaknya, informasi tersebut, sudah diketahui terdahuku oleh para penambang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto membenarkan terkait penertiban tersebut.
Ia mengaku, penertiban di lokasi bersama pengurus KUD.
Penertiban para penambang di areal tersebut, dikarenakan atas laporan pengurus koperasi. Selain itu, lokasi itu juga merupakan konsesi KUD Perintis. (*)