TOTABUAN.CO BOLMONG — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di konsesi milik KUD Perintis di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, terus berlangsung. Parahnya lagi, meski sudah terjadi kerusakan, tidak ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kuasa Hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, padahal areal yang sedang dikelolah sekelompok orang itu, adalah konsesi milik KUD Perintis.
“Itu konsesi milik KUD Perintis,” ujar Muhamad Yudi Lantong.
Aktivitas pertambangan di areal KUD Perintis sudah berlangsung hampir dua tahun. Sejumlah alat berat milik para cukong bebas menggaruk material yang menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan.
Yudi menyebut, bahwa KUD Perintis merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga keberadaan para penambang di areal konsesi, perlu ada penindakan.
“Aktivitas tambang di konsesi itu, liar bahwa berlangsung secara terbuka dan sudah merusak lingkungan,” ucapnya.
Padahal pengurus koperasi sudah melaporkan secara resmi ke Polres Kotamobagu, tapi belum ada tindakan.
Yudi menjelaskan, pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Terpisah Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal.
Ia menegaskan bahwa KUD Perintis menjalankan operasional tambang sesuai dengan aturan hukum, kaidah lingkungan, dan keselamatan kerja.
“Kami taat aturan. Tapi yang melanggar justru bebas beroperasi. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” tegas Sarwo.
Selain merusak lingkungan, praktik tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.
Sebagai pemegang IUP resmi, KUD Perintis menyatakan komitmennya terhadap kepatuhan fiskal dan perlindungan lingkungan. (*)