• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Redaksi by Redaksi
14 Juni 2025
in Bolmong
0
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
0
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) makin memanas.

Di mana aktivitas pertambangan di jalur Tujuh yang masuk konsesi IUP OP KUD Perintis, diklaim punya dasar kuat. Alasannya karena punya kontrak kerja.

“Aktivitas kami legal. Sebab memiliki kontrak kerja,” ujar Ali Kobandaha salah satu humas eksternal pertambangan jalur tujuh.

Dia mengatakan, penambangan di Jalur tujuh bukanlah penambangan liar. Kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, berupa kontrak kerja sama antara KUD Perintis dengan para penambang lokal yang telah terjalin sejak tahun 2020.

Kontrak ini menjadi legal standing sebagai buktik bahwa para penambang tidak melanggar hukum dan justru bekerja dalam koridor yang disepakati secara resmi.

Menurutnya, upaya untuk menghentikan aktivitas penambangan yang beraktivitas di jalur tujuh diduga ada kepentingan tertentu oleh pengurus KUD.

Fakta bahwa para penambang yang telah berkontrak sejak 2020 justru dikirim surat untuk menghentikan aktivitas. Hal ini
menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan yang tidak adil.

“Harusnya ada proses mediasi terbuka, tidak ada evaluasi publik terhadap kontrak lama. Semua keputusan dilakukan sepihak dan tertutup,” kata Ali.

Terpisah, Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi saat dikonfirmasi menepis tudingan itu. Jasman menegaskan, bahwa kontrak tersebut telah berakhir seiring dengan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerel (ESDM) tentang pencabutan perpanjangan IUP OP sejak 2022 lalu.

“Jadi kontraknya sudah berakhir sejak 2022 lalu. Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian ESDM,” kata Jasman.

Jasman menuturkan, segala bentuk surat perjanjian kerjasama yang telah dibuat, berakhir sejak surat itu ditetapkan.

Lebih jauh Jasman mengatakan, kontrak kerja dalam konsesi KUD Perintis, ada agreement dengan KUD dengan membayar jaminan lahan.

Untuk kontrak lama tersebut sudah berakhir dan dengan dicabutnya izin IUP OP KUD Perintis dari BKPM.

Para mitra yang berkontrak juga tidak transparan saat bekerja. Di mana mereka banyak menyembunyikan hasil produksi sehingga membuat kerugian bagi KUD dan Negara.

“Prinsipnya selama KUD Perintis memiliki IUP OP tapi belum memilki persetujuan RKAB Operasi Produksi, maka semua kegiatan penambangan dalam konsesi KUD adalah kegiatan ilegal karena tidak masuk dalam lingkup target produksi dari aspek biaya operasional dan kemajuan tambangan yang direncanakan dan disahkan oleh kementerian ESDM,” pungkasnya. (*)

Tags: Ali KobandahabolmongIUPJasman TonggiKUD PerintisLolayan
Previous Post

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

Next Post

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

Next Post
Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.