Diduga Penggunaan Dana Bantuan dari Kementrian UKM
TOTABUAN.CO BOLMONG –Penyidik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang berada di Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Rabu (2/4) diperiksa penyidik Polres Bolmong. Ini terkait dengan kasus dugaan pengeloaan dana bantuan dari kementrian koperasi UKM sebesar 900 juta untuk pembangunan pasar tradisional.
Ketiga pengurus KUD itu adalah ZA selaku Ketua KUD Perintis, SD selaku Bendahara, dan PL selaku pelaksan proyek. Ketiga pengurus KUD Perintis itu, diperiksa diunit IV ruang Tipikor Polres selam empat jam.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Iver S Manossoh saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Kata Iver ketiga pengurus KUD Perintis dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan pasar.
“ Dimintai klarifikasi soal pembangunan pasar dana yang berasal dari kementrian,” kata Iver.
Diketahui, pembangunan pasar tradisional di Desa Tanoyan Selatan, melalui KUD Perintis adalah Program Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang dituangkan dalam peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Tekhnis Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Prasarana dan Jaringan Usaha Melalui Koperasi. Meski pembangunan pasar itu dilaksanakan sejak 29 Oktober 2013 lalu, namun hingga Maret 2014 ini belum sepenuhnya selesai dan pelaksanaan kegiatan tak pernah di laporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Bolmong. (irgi)