• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2025
in Kotamobagu
0
Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Aktivitas para cukong tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabaupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah berlangsung lama. Bahkan dua daerah ini jadi sasaran mafia solar bersubsidi untuk kegiatan tambag berskala besar.

Penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara. Aturan terkait penyalahgunaan solar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Namun diduga sejumlah SPBU di Kotamobagu tidak gentar karena mereka merasa di lindungi para oknum aparat.

Modus yang digunakan untuk pembelian solar bersubsidi, yakni dengan menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Tidak dalam ukuran kecil, tapi sekali masuk SPBU, bisa tampung solar ratusan liter.

“Setelah didapat dari SPBU, biasanya dubawa ke rumah dan ditampung
dan dipasok sesuai pesanan,” ucap

Solar bersubsidi ini, diperuntukan bagi masyarakat miskin. Namun praktik dilapangan, dipasok ke cukong-cukong yang nengelolah tambang ilegal berskala besar.

Kegiatan ini sudah berlangsung lama. Tidak heran, jika aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat di dua daerah terus menjamur.

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bunyi Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 adalah: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan denda paling tinggi Rp60 miliar. Jika pelaku tidak sanggup membayar denda, maka ia dapat diganti dengan kurungan penjara.

Penyalahgunaan oleh penambang emas ilegal menjadi ironi di tengah kelangkaan solar bersubsidi. Semestinya aparat penegak hukum bisa menindak para pengepul solar bersubsidi yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal itu.

Diperketatnya pengawasan dalam praktik penimbunan solar bersubsidi dan penindakan terhadap pelaku penimbun, tentu dapat mengendalikan aktivitas pelaku tambang ilegal. Sebab, hampir semua ekskavator dan mesin pompa air diesel di lokasi tambang, menggunakan bahan bakar solar bersubsidi. Jika rantai penyalahgunaan solar bersubsidi terputus, maka aktivitas tambang ilegal tidak akan beroperasi.

Kelangkaan solar subsidi yang terus berlangsung bukan hanya soal pasokan, tetapi juga kegagalan sistem. Antrean panjang truk, nelayan, dan petani yang kesulitan mendapatkan solar, justru dimanfaatkan untuk kepentingan para cukong. (*)

Tags: bolmongboltimPETISolar bersubsidi
Previous Post

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

Next Post

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Next Post
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.