TOTABUAN.CO BOLMONG — Setelah lama vakum sejak Desember 2021, akhirnya KUD Perintis yang berkantor di Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan beroperasi kembali.
Koperasi yang bergerak di bidang pertambangan emas ini, sempat dihentikan Kementerian BKPM hasil laporan Inspektorat pertambangan karena tidak memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Kerja keras pengurus koperasi untuk pemenuhan syarat administrasi, kini berbuah manis. Sebab, untuk mengaktifkan kembali, banyak syarat yang harus dilewati.
Dengan kondisi “koleps”, pengurus koperasi mampu membuktikan. Karena mampu membayar hutang reklamasi senilai 300 juta rupiah. Selain itu penyelesaian PNBP 4 tahun, pajak lokasi, pajak kantor, hingga perubahan akta notaris di Kemenkum dan HAM hingga terbitnya AHU.
“Alhamdulillah wa Syukurillah, Koperasi Perintis sudah bisa beroperasi kembali. Ini setelah MODi (Minerba One Data Indonesia) di Kementerian ESDM telah diaktifkan ,” ujar Ketua KUD Perintis Jasman Monggi Sabtu 24 Mei 2025.
Jasman mengatakan, dengan diaktifkannya MODi, berarti Koperasi Perintis telah memenuhi persyaratan administrasi dan data yang diperlukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk beroperasi dalam bidang penambangan mineral.
MODi merupakan platform digital yang digunakan oleh Kementerian ESDM untuk mengumpulkan dan mengelola data terkait industri pertambangan.
Koperasi yang telah menggunakan MODi diwajibkan untuk memasukkan data lengkap, termasuk rencana penambangan, estimasi pendapatan, transparansi keuangan, dan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, koperasi yang telah berhasil “kantongi” MODi dianggap telah memenuhi persyaratan legal dan administratif yang diperlukan untuk beroperasi, khususnya dalam bidang pertambangan.
Jasman mengatakan, KUD Perintis telah melewati tahapan administrasi melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penginputan data KUD Perintis sudah lengkap. Kami telah menginput data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya,” ungkapnya. (*)