TOTABUAN.CO BOLMONG—Pembangunan pasar tradisional di Desa Tanoyan Selatan, melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis merupakan Program Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Program tersebut dituangkan dalam peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor : 05/PER/Dep.4/I/2013 tentang Pedoman Tekhnis Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Prasarana dan Jaringan Usaha Melalui Koperasi.
Dana itu diencanankan untuk pembangunan pasar tradisional yang berada di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kebupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pembangunan pasar itu dilaksanakan sejak 29 Oktober 2013 lalu. Namun, hingga Maret 2014, belum sepenuhnya selesai dan pelaksanaan kegiatan tak pernah di laporkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Bolmong. Padahal dana yang digelontorkan mencapai Rp 900 juta.
(Irgi/Has)