TOTABUAN.CO BOLMONG —Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Budi Nurhamidin. DKPP menyatakan, lapora tersebut memenuhi syarat untuk disidangkan.
Berdasarkan situs https://dkpp.go.id/, laporan tersebut bernomor 377- P/L-DKPP/XI/2024 tertanggal 22 November 2024. Pengaduh atas nama Budi Nurhamidin, sedangkan teradu, yakni Radikal Mokodompit sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong bersama dua anggota lainnya. Yakni Neila Montolalu dan Akim E Mokoagow.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, DKPP menyatakan memenuhi syarat (MS).
Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin mengaku sudah dikonfirmasi pihak DKPP umtuk menunggu sidang.
“Iya, sudah dikonfirmasi dari DKPP, bahwa berkas memenuhi syaray atau MS, dan tinggal menungguh untuk sidang,” kata Budi.
Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan ke DKPP, terkait dengan pelanggaran etik atas putusan Bawaslu beberapa waktu lalu. Ia menilai Bawaslu Bolmong yang diketuai Radikal Mokodompit tidak profesional dan melanggar etik. (*)