TOTABUAN.CO BOLMONG — Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Bolaang Mongondow (Bolmong) Budi Nurhamidin, resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Iya, sudah resmi dilaporkan,” ujar Budi Minggu 17 November 2024.
Laporan telah diterima dengan Nomor: 588/01-31/SET-02/X/2024 tertanggal 31 Oktober Tahun 2024.
Budi mengatakan, dasar dari laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia menilai Bawaslu Bolmong melanggar Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pasal 10 ayat 2 dan peraturan DKPP.
“Pokok aduan adalah para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait status laporan yang tidak ditindaklanjuti secara komperhensif dan mendalam sesuai dengan mekanisme dan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pemilu,” ungkap Budi.
Budi menilai, keputusan Bawaslu Bolmong terkait laporan tidak mencerminkan tidak profesionalnya dalam penanganan karena tidak disertai dengan argumentasi yang tidak jelas.
“Alasan mengapa kami laporkan Bawaslu ke DKPP, karena putusan yang dikeluarkan Bawaslu terkait dengan laporan kami, tidak disertai dengan penjelasan yang jelas,” kata Budi. (*)