TOTABUAN.COKOTAMOBAGU – Hingga Minggu (31/03) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu belum menerima rekomendasi maupun tembusan pelanggaran kampanye,kata ketua pokja kampanye, Aditya Tegela di ruang kerjanya, Minggu (31/03).
Menurut dia, pihaknya selama ini hanya menerima tembusan STTP dari partai-partai yang akan melakukan kampanye, selebihnya tidak ada satu surat pun yang masuk terkait pelanggaran kampanye.
“Untuk lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi langsung ke panitia pengawas pemilu (panwaslu), karena mereka yang mengawasi langsung jalannya kampanye,” tegas Aditya menanggapi pertanyaan beberapa wartawan di kantornya.
Dalam aturan yang berlaku. Kata Aditya, KPU hanya menerima rekomendasi atau tembusan dari panwaslu, bila itu ada maka KPU yang memproses jenis pelanggarannya, administrasi ataukah pidana. “Kalau pidana sudah pasti dilanjutkan ke ranah hukum, sementara kalau administrasi bisa berupa teguran atau sanksi lainnya,” jelas Aditya.
Editor Hasdy Fattah