TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mengimbau agar tidak cepat percaya informasi peluang kerja di luar negeri dengan cara tidak resmi.
Hal tersebut dikatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat pertemuan dengan ormas Islam perempuan di Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Sabtu 12 Oktober 2024.
“Korban sudah banyak berjatuhan, mereka yang dulunya berangkat tidak resmi, kemudian disiksa, diperkosa, gajinya tidak dibayar dan banyak kekerasan yang dialami mereka yang bekerja secara ilegal,” kata Benny.
Ia mengungkapkan tidak sedikut orang yang bekerja di luar negeri secara tidak resmi mengalami sakit, depresi, hilang ingatan, serta cacat fisik.
“Mereka merupakan korban sindikat penempatan ilegal yang ada, termasuk ada delapan orang Kota Kotamobagu yang sekarang berada di Kamboja dalam upaya pemulangan,” katanya.
Di hadapan ratusan ibu – ibu, Benny mengingatkan, untuk tidak cepat percaya informasi soal peluang kerja di luar negeri kendati gajinya sangat menggiurkan.
“BP2MI terus mengedukasi masyarakat tentang bekerja di luar negeri sebagai hak setiap warga negara dan lebih aman jika dilakukan secara legal.
Lebih aman karena segala fasilitas disiapkan oleh negara, bahkan uang biaya pun disiapkan dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, kemudian dicicil selama mereka kerja, kemudian perlindungan ekonomi, sosial, dan hukum diberikan pada pekerja serta keluarganya,” tuturnya.
Dia mengatakan pekerja yang berangkat secara legal akan mendapatkan fasilitas serta dinaikkan derajat mereka sebagai bentuk penghormatan negara karena mereka termasuk pahlawan devisa.
Benny juga mengatakan bahwa Myanmar dan Kamboja bukanlah termasuk negara penempatan bagi pekerja Indonesia yang diberangkatkan secara legal.
“Dalam kasus Myanmar dan Kamboja, mereka tahu itu tidak resmi tapi mereka tetap memaksakan berangkat dengan iming-iming gaji sangat tinggi. Kasus Kamboja itu kan ada beberapa PMI (Pekerja Migran Indonesia) nonprosedural yang berada di wilayah konflik dalam penguasaan orang bersenjata, itu yang dalam upaya negara bernegosiasi dengan orang setempat bagaimana mereka bisa dievakuasi dan dipulangkan,” kata dia.
Ia mengatakan sumbangan devisa legal terbesar kedua dari PMI mencapai angka Rp159,6 triliun sehingga Presiden memberikan perlakuan hormat, fasilitas istimewa, serta perlindungan sebagai penghormatan negara kepada penyumbang devisa terbesar. (*)