TOTABUAN.CO BOLMONG — Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo.
Aksi demo itu dilakukan setelah sudah lima bulan bekerja, gaji mereka belum dibayarkan.
Aksi demo itu berlangaung di Halaman Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan dipimpin Koordinator aksi Fahri Gumer.
Dalam aksi mereka, mendesak agar Pemkab Bolmong segera membayar hak ratusan PPPK yang sudah lima bulan bekerja.
“Kami selaku PPPK yang dilantik tahun 2024 menuntut agar hak kami dibayarkan,” kata Fahri Selasa 1 Oktober 2024.
Mereka juga mempertanyakan terjadi selisih yang begitu jauh antara TMT (Terhitung Mulai Tanggal/SK Pengangkatan) dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) sekitar 5 bulan.
Jika demikian kata Fahri, selaku PPPK angkatan tahun 2024 mengalami kekosongan gaji selam 5 bulan dan kontrak kerja secara otomatis tidak genap 5 tahun kerja.
“Kami selaku PPPK angkatan tahun 2024 meminta agar angka kontrak kami digenapkan selama 5 tahun,” pintanya.
Aksi demo itu mendapt pengawal dari aparat Polres Bolmong.
Aksi demo itu, tampak para PPPK membawa karton yang bertulisan berbagai tuntutan.
Fahri mengatakan, ada dua opsi pilihan, TMP mengikuti SMPT atau SPMT mengikuti TMT.
Tuntutan itu bukan tanpa sebab,
berdasrkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK
untuk jabatan fungsional.
Pasal 5 ayat 3 menjelaskan bahwa, instansi pemerintah menyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan dan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Pasal 30 huruf a, bahwasanya pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
Mengacu pada penjelasan di atas, para PPPK Bolmong yang dilantik tahun 2024 terdapat selisih yang begitu jauh antara TMT (Terhitung Mulai Tanggal/SK Pengangkatan) dan SPMT (Surat Pernyataan Menjalankan Tugas) sekitar 5 bulan. Sehingga terjadi kekosongan gaji selam 5 bulan dan kontrak kerja secara otomatis tidak genap 5 tahun kerja.
“Kami mempertanyakan system penggajian yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong, kenapa ada keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahun 2024 dan gaji PPPK yang diangkat sebelumnya,” ucapnya. (*)