TOTABUAN.CO BOLMONG — Laporan JPPR ke Bawaslu Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait pelanggaran hukum yang diduga dilakukan salah satu calon bupati Limi Mokodompit terus berpolemik.
Polemik tersebut, lantaran Bawaslu Bolmong tidak melanjutkan laporan JPPR, tanpa menjelaskan lebih detail alasan tersebut.
Ketua JPPR Bolmong Budi Nurhamidin menyayangkan sikap Bawaslu Bolmong yang dinilai tidak objektik.
Dia menjelaskan, laporan terkait dengan pelaksaan rolling pejabat yang dilakukan Limi Mokodompit saat masih menjabat Pj Bupati, sudah dikaji dan disertai dengan bukti bukti. Mulai dari waktu pelaksanaan pada April, dan peraturan teknis (Pertek) yang tidak sesuai.
“Padahal jika diurai soal pelanggaran yang terjadi, itu sangat jelas,” katanya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sulut Zulkifli Densi menerangkan, isi pembahasan pada sentra Gakkumdu merupakan informasi yang dikecualikan.
“Yang bisa dipublikasi hanya form status laporan,” kata Densi.
Kendati begitu, untuk menguji hasil penanganan pelanggarannya, atau kurang puas, Densi menyarankan bisa melapor ke DKPP.
“Jika merasa tidak puas dengan hasil atau meragukan kinerja Bawaslu, silahkan melapor ke DKPP. Ini untuk menguji soal kebenaran dari penanganan,” katanya. (*)