TOTABUAN.CO BOLMONG — Calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit terancam tak bisa diikutkan di Pilkada Bolmong 2024.
Hal itu menyusul laporan dari
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang undang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolmong Neila Montolalu, mengaku, bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan JPPR sedang berproses.
“Laporannya sedang berproses,” ujar Neila ketika dikonfirmasi Rabu 25 September 2024.
Pelanggaran yang dilaporkan JPPR terhadal Limi ke Bawaslu, yakni melanggara pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait rolling pejabat yang dilakukan pada April 2024 lalu.
Selain tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Kemendagri, lapiran JPPR itu sudah masuk enam bulan sebelum penetapan pasangan calon 22 September.
Isi laporan JPPR itu terdapat sejumlah kejanggalan. Antara jumlah pejabat yang dirolling, tidak sesuai dengan nama yang terlampir di surat keputusan (SK).
Neila sendiri, masih enggan membeberkan proses penanganan laporan tersebut. Namun semua lapiran yamg tetap diterima dan melalui kajian.
“Yang pasti laporan sedang diproses di Bawaslu,” katanya.
JPPR berpendapat, dasar laporan itu, yakni surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a, yang menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (*)