TOTABUAN.CO BOLMONG —Pasca menerima SK pada Juli lalu, hingga kini nasib 785 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menikmati gaji.
Persoalan ini pun menjadi isu sentral dikalangan PPPK, karena mereka sudah turun bekerja, tapi gaji mereka belum dibayar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ashari Sugeha pun mengaku hal tersebut.
Ashari menjelaskan, BKD prinsipnya hanya membayar jika berkas pengusulan gaji sudah masuk ke BKD.
“Teknisnya ada di masing-masing instansi,” katanya.
Namun kendati begitu, Ashari mrngaku bahwa setelah dicek, kendala pembayaran gaji PPPK karena proses dokumen secara kolektif.
“Ada kesalahan dokumen yang diisi oleh PPPK.Misalnya, ada yang belum mebikah diisi sudah menikah. Ada juga yang belum punya anak diisi sudah punya anak. Nah, ini yang disuruh review oleh Inspektorat,” katanya.
Kebanyakan PPPK tersebar di dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Terdapat 50 dokumen milik PPPK yang direview karena ditemukan tidak sesuai.
“Di Dinas Pendidikan ada 33 dokumen, dan di Dinas Kesehatan ada 17 dokumen yang diperbaiki. Sebab proses pembayara gaji, dokumennya secara kolektif,” paparnya.
Namun dari hasil perbaikan, semua dokumen sudah beres dan tinggal diajukan ke Kementerian keuangan.
“In Sya Allah dalam waktu dekat, karena gaji mereka masih akan diajukan lagi ke Kementerian keuangan,” jelasnya. (*)