TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam waktu dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, juga selaku Koordintaor Divisi SDMOD, dan Datin mengatakan, pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Bolmong.
Namum sebelum ditugaskan, Pengawas TPS, dipastikan harus memenuhi syarat. Salah satunya yakni tidak terlibat dalam partai politik.
“Para pengawas TPS akan bertugas mengawasi proses pemungutan suara di masing-masing TPS, memastikan tidak ada pelanggaran, serta menjaga agar proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.l,” kata Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit.
Syarat utama untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar.
“Bagi masyarakat yang berminat diharapkan dapat segera mempersiapkan diri l,” katanya.
Radikal mengatakan, Pilkada Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia, dan keterlibatan masyarakat untuk diawasi.
Berikut Jadwal Tahapan Pendaftaran PTPS