TOTABUAN.CO BOLMONG — Akhir-akhir ini rolling pejabat di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terjadi di akhir masa jabatan Limi Mokodompit April 2023 lalu, mulai terendus.
Pasalnya rolling yang dilakukan itu, dinilai masuk pelanggaran administrasi pemilu sesuai surat edaran Mendagri dan bisa berakibat pidana.
Padahal sebelumnya Kemendagri telah mengingatkan melalui surat edaran larangan rolling prjabat. Begitu juga Bawaslu Bolmong telah mengingatkan, Pj Bupati untuk tidak melakulan rolling tanpa izin tertulis dari Kemendagri.
Pemerhati Bolaang Mongondow
Nasir Ganggai meminta, agar Bawaslu untuk melakukan pencermatan terkait rolling yang dilakukan Limi Mokodompit karena terindikasi melanggar.
“Kami minta Bawaslu untuk meninjau kembali soal dugaan pelanggaraan yang dilakulan Limi Mokodompit saat masih menjabat,” tegas Nasir.
Dia menilai rolling yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj Bupati, melanggar surat edaran Mendagri. Bahkan ditenggarai tidak mendapat rekomendasi tertulis dan tidak sesuai Peraturan teknis (Pertek).
Larangan untuk tidak melakulan rolling pejabat, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Pilkada.
Dalam beleid itu lanjut Nasir, larangan untuk tidak melakukan rolling juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.
Alasannya, karena KPU akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (*)