TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu di Pilkada serentak Tahun 2024, akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Kendati begitu, menurut Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manoppo, masih menunggu Juknis dari KPU RI. Salah satunya syarat dukungan berdasarkan perolehan suara sah Pemilu anggota DPRD sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.
Hal itu seiring masih terjadi perdebatan di tingkat pusat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya syarat dukungan berdasarkan perolehan suara sah Pemilu anggota DPRD sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.
“Kami masih menunggu Juknis dari KPU RI dalam waktu dekat,” ujar Mishart Jumat 23 Agustus 2024.
Dia memastikan, pada 27–29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU.
Putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU terbaru tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan seperti yang ada dalam putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur. (*)