TOTABUAN.CO BOLMONG — Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) turun tipe D. Hal itu berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor YR.02.02/D/43972/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
Turunnya kelas RS Datoe Binangkang Bolmong dari tipe C ke tipe D, berdasarkan reviu kelas yang dilakulan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten, BPJS Kesehatan, dan Asosiasi Perumahsakitan
Berdasarkan hasil reviu kelas terhadap 479 rumah sakit, terdapat, 302 rumah sakit yang sesuai, dan 177 rumah sakit yang tidak sesuai terdiri dari 150 rumah sakit tidak dilakukan penyesuaian kelas tarif karena sudah merupakan kelas tarif terendah dan 27 rumah sakit untuk dilakukan penyesuaian kelas tarif INA-CBG satu tingkat di bawah kelas tarif.
Untuk KC Tondano dari 7 rumah sakit yang dilakukan reviu kelas, terdapat 4 rumah sakit yang sesuai dan 3 rumah sakit yang tidak sesuai yang terdiri dari 2 rumah sakit yang mengalami penurunan kelas yaitu dari tipe C menjadi tipe D dan 1 rumah sakit yang kelasnya tetap tipe D. Salah satunya yakni RS Datoe Binangkang Bolmong.
Status penurunan tipe RS Datoe Binangkang dari Kementerian Kesehatan terhitung mulai 9 Agustus 2024.
Turunnya tipe RS Datoe Binangkang Bolmonh, Kementerian kesehatan meminta agar melakukan perbaikan pelayanan kesehatan dalam hal ketersediaan sarana prasarana yang dapat mendukung pelayanan di rumah sakit. Mengingat segera akan dilaksanakannya rekredensial untuk perpanjangan kerja sama fasilitas kesehatan Tahun 2025.
Turunnya status rumah sakit ke tipe D, bakal berdampak pada pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Evaluasi penurunan kelas ini masuk dalam program class review menggunakan sejumlah data dan patokan. Di antaranya dari jumlah sumber daya manusia (SDM) seperti dokter, tenaga medis. Begitu juga dengan peralatandan fasilitas kesehatan di RS terkait.
Amanat dari Permenkes 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan RS memberikan parameter yang harus dipenuhi oleh RS. Mulai dari SDM, sarana prasarana, dan pendukung lainnya. Klausul lainnya laporan dari BPJS.
Review kelas rumah sakit, bukan persoalan sederhana dan menggunakan data yang tak sedikit. Pihak RS diberikan kesempatan untuk masa sanggah selama 28 hari.
Penurunan kelas didasarkan demi kompetensi, mutu, dan pelayanan pada pasien. Pasien bisa dilayani dengan layanan terbaik dari rumah sakit sesuai kelas dan standar layanannya. (*)