lTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Data tersebut kemudian akan diplenokan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) .
Pada pleno DPS yang sudah dilakukan sebelumnya, KPU menetapkam DPS untuk Pilkada pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara berjumlah 90.489 pemilih. Jumlah tersebut, tersebar di 172 TPS di 4 kecamatan atau 18 desa dan 15 kelurahan.
Sedangkan untuk pembagiannya terdapat 45.618 laki-laki dan 44.871 perempuan.
Namun pada DPT Pemilu Pilpres dan Pileg 14 Februari lalu, jumlah daftar pemilih di Kotamobagu mencapai 90.827. Jumlah tersebut terdiri dari laki laki 45.811 pemilih dan perempuan 45.016 pemilih. Itu tersebar 351 TPS.
Melihat dari jumlah DPT sebelumnya dan DPS yang diplenokan, terjadi selisih atau berkurang 338. Begitu juga jumlah pemilih laki dan perempuan. Pada DPT sebelumnya berjumlah 45.811 pemilih laki laki. Berdasarkan pleno DPS berjumlah 45.618 atau selisih 193 pemilih.
Sedangkan pemilih perempuan sebelumnya berjumlah 45.016, kini berkurang 142 pada DPS atau berjumlah 44.871 pemilih.
Ketua KPU Kotamobagu Mischart Manoppo mengatakan, bahwa proses pemutahiran DPS masih berlangsung. Dia menjelaskan, selisih antara DPT dan DPS karena banyak variabel.
“Yang terbanyak itu pindah tempat memilih dan kedua meninggal dunia. Ada juga variabel kecil, seperti terangkat menjadi anggota TNI POLRI,” katanya.
Kendati begitu, proses pemutahiran sedang berjalan. Ia mengimbau masyarakat wajib pilih untuk melapor ke PPS atau ke KPU jika merasa belum terdata.
Lebih jauh dia menjelaskan terkait proses tahapan.
DPS adalah hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Tahapan penyusunan DPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai pada 25 Juli 2024. DPS untuk Pilkada 2024 diumumkan secara luas untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.
Jika ada masukan atau tanggapan, PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama lima hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari masyarakat berakhir.
Kemudian, DPS yang telah diperbaiki diserahkan ke KPU untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir. (*)