TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Wajib pilih yang tidak mendapatkan Formulir A6 atau undangan mencoblos pada 9 April nanti, tidak perlu kuatir. Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 5/2014, menegaskan bahwa apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, ada pemilih belum menerima formulir C6, atau formulir tersebut hilang, Pemilih dapat meminta atau melaporkan ke Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan selambatnya satu hari sebelum hari pencoblosan, dengan menunjukkan KTP, identitas lain atau paspor.
“Yang pasti pemilih bisa melakukan hak konstitusinya,” tegas Iwan Manoppo, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi sosialisasi, Kamis (27/03).
Upaya mempermudah wajib pilih untuk menyalurkan aspirasi politiknya pada Pemilu 2014 terus diupayakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua jenjang.
“Karena itu diharapkan kepada masyarakat juga harus pro aktif mencari informasi. Jangan lantaran KPU sudah membuak lebar-lebar kemudahan pemilih jadi seenaknya saja. Jadi harus ada kerjasama semua pihak demi suksesnya Pemilu 2014,” pungkas Iwan.
Editor Hasdy Fattah