TOTABUAN.CO BOLMONG — Pasca ditinggal Abdullah Mokoginta, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) kosong.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah menjadi kewenangan gubernur.
Di pasal 4, Pj Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi persyaratan. Meliputi, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon Il.b pemerintah daerah provinsi. Memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat I golongan IV/b.
Selain itu juga dijelaskan, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifya. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Di Pasal 6, penunjukkan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditindaklanjuti oleh sekretaris daerah provinsi dengan mengusulkan secara tertulis calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan dokumen berupa, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan laporan tertulis perkembangan pengisian sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
Gubernur menetapkan usulan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan Gubernur paling lambat 4 (empat) hari terhitung sejak diterimanya kelengkapan dokumen usulan secara lengkap.
Keputusan Gubernur mengenai penunjukan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan Bupati/Wali Kota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan.
Berdasarkan Permendagri No 91 Tahun 2019, ada sejumlah pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow berpeluang ditunjuk melalui Pj Bupati dr Jusnan Calento Mokoginta sebagai Pj Sekda.
Mereka merupakan pejabat senior yang sudah beberapa kali dipercayakan sebagai pejabat eselon dua. (*)