TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penjabat Walikota Kotamobagu Asripan Nani resmi mundur dari jabatannya. Terhitung Minggu besok, Ia bukan lagi Penjabat Walikota dan harus kembali ke jabatan lamanya sebagai Asisten II Pemprov Sulut.
Asripan Nani sebelum mundur dari jabatannya sebagai Pj Walikota Kotamobagu, sempat dituding melakukan penyalagunaan jabatannya sebagai orang nomor satu di jajaran Pemkot Kotamobagu. Dengan kekuasaan yang digenggamnya, Asrip tidak seanaknya menggelar resepsi pernikahan anaknya menggunakan fasilitas pemerintah Sabtu 27 Juli 2024 lalu.
Sikap Asripan Nani itu pun dinilai telah melanggar hukum dan hak publik.
Sebab, apapun alasannya, fasilitas rumah dinas itu disediakan oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan kerja bukan kepentingan pribadi.
Aktivis Kota Kotamobagu Suka Mulia Lobud mengatakan, resepsi pernikahan yang digelar di rumah dinas walikota hingga menutup badan jalan, sampai alun alun lapangan Kotamoabgu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, resepsi pernikahan menggunakan sarana dan prasarana atau fasilitas rumah dinas patut dipertanyakan.
Ando sapaan Suka Mulia Lobud menilai, langkah yang dilakukan Pj Walikota Asripan Nani dinilai sebagai Abuse of power atau tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan diri sendiri.
Saat ini Asripan telah tanggalkan jabatannya.
Hal itu berdasarkan surat undangan pelantikan yang dikeluarkan dari Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel tertanggal Sabtu 10 Agustus 2024.
Undangan tersebut, dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah janji Penjabat Wali Kota Kotamobagu dirangkaikan dengan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepadanPj Walikota yang baru.
Asripan Nani sendiri mengundurkan diri karena dikabarkan akan maju di Pilkada Serentak 2024. Rencananya Asripan maju di Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). (*)