• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Dituding Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2024
in Kotamobagu
0
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Dituding Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
0
SHARES
5.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penjabat Wali kota Kotamobagu Asripan Nani tuai kecaman pasca melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di rumah dinas walikota Sabtu 27 Juli 2024 akhir pekan lalu. Asripan dituding telah menyalahgunakan wewenangnya dengan kekuasan yang digenggamnya.

Asisten II Pemprov Sulut ini menggelar resepsi pernikahan menggunakan fasilitas rumah dinas serta sejumlah fasilitas pemerintah lainnya.Langkah Asripan Nani ini pun dinilai telah melanggar hukum dan hak publik warga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang rumah negara, sudah jelas fungsinya yakni sebagai tempat tinggal atau hunian keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri yang menempatinya.

“Apapun alasannya, PP itu sudah jelas bahwa fasilitas rumah dinas itu disediakan oleh pemerintah untuk memacu semangat dan gairah kerja dan dipergunakan pemegang jabatan tertentu, karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut,” kata pemerhati Kota Kotamobagu Suka Mulia Lobud.

Resepsi pernikahan yang digelar di rumah dinas wali kota hingga menutup badan jalan, hinga sebagian alun alun lapangan Kotamobagu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, resepsi pernikahan yang menggunakan sarana dan prasarana atau fasilitas rumah dinas patut dipertanyakan. Alasannya, selain menyalahi fungsi sebagaimana regulasi, juga menyalahi aturan tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Pasal 6 PP itu mengatur tentang biaya pemeliharaannya termasuk biaya pemakaian air, listrik, serta fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah. Sebab anggaran menjadi APBD Kota Kotamobagu ,” sentilnya.

Ando sapaan akrabnya menilai langkah yang dilakukan Pj Walikota Asripan Nani, dinilai sebagai Abuse of power  yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan diri sendiri.

“Ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi semakin besar, beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi,” sentilnya.

Ando menegaskan, wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, bukan sebagai kekuasaan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. (*)

Tags: asripani nanikotamobagusuka mulia lobud
Previous Post

Bawaslu Bolmong Rilis Sejumlah Temuan Selama Proses Coklit

Next Post

Corn Drying Mill di Bolmong Resmi Beroperasi

Next Post
Corn Drying Mill di Bolmong Resmi Beroperasi

Corn Drying Mill di Bolmong Resmi Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.