TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan beragam pelanggaran serta proses yang tidak sesuai dengan aturan dalam tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih untuk Pilkada 2024.
Puluhan saran perbaikan juga sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Coklit daftar pemilih untuk Pilkada 2024 itu, mulai digelar pada 24 Juni–25 Juli 2024.
“Bawaslu Bolmong melakukan upaya-upaya pencegahan serta pengawasan secara melekat melalui uji petik dan strategi lainnya guna memastikan seluruh warga terdaftar sebagai pemilih,” ujar Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow.
Pengawasan Coklit yang dilakukan Bawaslu dilakukan dari tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli Tahun 2024 di 15 Kecamatan dan 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolmong.
Akim sendiri belim membeberkan total hasil tuan pelanggaran. Sebab Bawaslu Bolmong memberikan imbauan ditingkat desa atau kelurahan untuk mencegah adanya pelanggaran administrasi oleh petugas Pantarlih dalam melakukan coklit.
Bawaslu Bolmong melakukan upaya pencegahan serta pengawasan secara melekat melalui uji petik dan strategi lainnya guna memastikan seluruh warga terdaftar sebagai pemilih.
Untuk mengawasi pelaksananaan coklit pemilihan serentak 2024, Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door.
“Dugaan pelanggaran ini rata-rata dikarenakan kekurang telitian Pantarlih dalam mengisi dan menempelkan stiker, selain itu juga ada Pantarlih di Kecamatan Kecamatan yang tidak memakai atribut kelengkapan Pantarlih,”ujarnya. (*)
Sebaiknya petugas pantarli setiap desa di sesuaikan dgn jumlah dusun yg ada di desa tersebut dan petugasNya juga asli desa yg akan di data, sehingga petugas mengetahui keberadaan penduduk setempat stiap angggota keluarga yg terdaftar di KK.