TOTABUAN.CO BOLMONG — Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting salah satunya pengelolaan keuangan, agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang diperlukan.
Namun berbeda dengan KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terkesan tidak ingin diketahui publik soal pengelolaan dana.
Sebab hingga kini Ketua KPU Afif Zuhri dan Sekretaris Ratuganesy Mokoginta memilih bungkam dan tidak mau membeberkan ke publik soal anggaran yang dikeluarkan sekali bimtek menggunakan hotel.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Carla Gerret, menegaskan
keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban instansi guna memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi serta transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,” katanya.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik mengatur bahwa badan publik, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menurut Lala sapaan akrabnya, proses Pilkada dikatakan baik jika masyarakat dapat mengakses informasi tentang proses penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
‘’Kami berharap para pihak baik itu penyelenggara (KPU dan Bawaslu) serta peserta pemilukada (Parpol dan Paslon) dapat melaksanakan pemilukada secara beradab dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk tahu tentang proses dan hasilnya,” tambahnya.
Adapun mengenai program kerja dan anggaran yg menyangkut pelaksanaan pilkada, sesuai UU no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, adalah informasi yg bersifat terbuka dimana badan publik yakni lembaga pemerintah dan non pemerintah yang menggunakan dana APBN ataupun APBD, wajib untuk memberikan informasi kepada publik soal anggaran maupun realisasinya.
Apabila dengan sengaja menutupi informasi yang bersifat terbuka maka sesuai UU KIP pasal 52 maka badan publik dalam hal ini pimpinan bisa dikenai sanksi hukuman 1 tahun penjara atau denda 5 juta rupiah
KIP Sulut berfokus pada tugas pokok yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 yaitu menerima, memeriksa dan memutus perkara sengketa informasi.
Khusus untuk tahun politik (Pemilukada), jika ada sengketa informasi berkaitan proses pemilukada, maka KIP Sulut akan mengacu kepada penyelesaian sengketa cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur penyelesaian sengketa informasi kepemiluan, masyarakat atau organisasi masyarakat agar bisa ikut mengawasi jalannya proses Pemilukada, dengan melaporkan ke Komisi Informasi untuk sengketa informasi. (*)