• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Jumlah TPS Pilkada Kotamobagu Berkurang

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2024
in Kotamobagu
1
Jumlah TPS Pilkada Kotamobagu Berkurang
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu merilis terkait pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berbedah dengan Pilpres dan Pileg lalu, kali ini untuk pemilihan kepala daerah TPS berkurang.

Ketua KPU Kotamobagu Mishart Acim Manoppo mengatakan, KPU RI telah mengatur maksimal jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024.

Dia mengatakan, untuk jumlah TPS di Pilkada Kotamobagu berbeda dengan Pileg dan Pilpres.

Di Pileg dan Pilpres, jumlah TPS 354 sedangkan Pilkada terjadi pengurangan dan saat ini berjumlah 171 TPS.

“Terjadi pengurangan 183 TPS,” katanya Sabtu 27 Juli 2024.

Dia menjelaskan, KPU telah menggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 pada 23 April 2024 lalu. Salah satu yang dibahas ialah jumlah maksimal pemilih per TPS.

Aturan pemilih untuk setiap TPS dalam rapat uji publik rancangan PKPU. Ia menyebut bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS maksimal 600 orang.

“Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS,” katanya.

Hal itu dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

“Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat,” jelasnya.

“Memang terjadi perubahan jumlah pemilih di setiap TPS Kbahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah tertuang di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya.(*)

Tags: kotamobaguMischart ManoppopilegPilkadatps
Previous Post

JCM Figur Masa Depan Bolmong

Next Post

Pj Bupati Jusnan C Momoginta Hadiri Milad Ponpes Nahdhatul Khairaat Cempaka

Next Post
Pj Bupati Jusnan C Momoginta Hadiri Milad Ponpes Nahdhatul Khairaat Cempaka

Pj Bupati Jusnan C Momoginta Hadiri Milad Ponpes Nahdhatul Khairaat Cempaka

Comments 1

  1. Ahmad Banteng says:
    10 bulan ago

    Untuk team Medis perlu ada tempat tersendiri dalam hal mengantisipasi pemilih atau petugas PPS dalam seuata hal yg tidak kita inginkan terutama pusing atau perlu penangan khusus sebelum mencoblos

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.