TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu mengakui, jika pihaknya banyak terima laporan soal dugaan pelanggaran kampanye. Laporan itu banyak. Termasuk laporan mobilisasi PNS yang diperintahkan oknum pejabat. Namun, untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan itu, perlunya bukti serta saksi.
“ Nah kendala disini, saksi yang takut untuk memberikan keterangan serta enggan tunjukan bukti berupa surat perintah. Itu yang sulit,” aku Komisioner Panwaslu Kota Kotamobagu bidang pengawasan Ivan Tandayu Rabu (26/3) saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk memproses soal laporan, perlunya bukti yang mendasar. Sebab akan dipilah apakah itu pelangaran bentuk administrasi atau pidana. Apalagi soal pemanggilan oknum PNS, tidak ada yang mau mengaku dan suka menjadi saksi.
Di Kota Kotamobagu tambah Ivan, paling banyak laporan soal dugaan pelanggaran kampanye serta pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye terjadi di wilayah Kotamobagu Barat. Alat peraga kampanye yang dipasang sudah bukan lagi di zona yang ditentukan. Bahkan banyak bendera partai yang bertuliskan nama caleg banyak bertebaran. Sehingga direncanakan pada Kamis (27/3) akan segera ditertibkan.
Editor Hasdy Fattah