TOTABUAN.CO BOLMONG — Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow meminta KPU memastikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit sesuai dengan prosedur. Hal itu setelah Bawaslu menerima laporan masih banyak warga wajib pilih yang belum tercoklit.
“Jika ada pemilih yang tidak terdaftar, mereka diminta melapor ke posko aduan kawal hak pilih,” ujar Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow.
Akim mengatakan, ada potensi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka juga mungkin tidak didata saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) sehingga berpotensi kehilangan hak pilihnya.
Begitu pula aparat TNI/Polri yang sudah pensiun yang belum dimasukkan dalam daftar pemilih.
“Bawaslu mengimbau masyarakat untuk aktif memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan,” katanya.
“Jika dalam pengecekan namanya belum terdaftar, mereka bisa menghubungi posko aduan kawal hak pilih di Bawaslu,” sambung Akim.
Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko yang tersebar disetiap kecamatan atau kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Tahap coklit merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran dan penysunan daftar pemilih. Coklit berlangsung selama satu bulan, sejak 24 Juni hingga 24 Juli.
Dia melanjutkan, proses coklit merupakan tahap yang krusial dalam menyusun daftar pemilih. Oleh karena itu, Pantarlih mesti melakukan coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal itu perlu dipastikan agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2024. (*)