TOTABUAN.CO BOLMONG —Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat sorotan dari Pj Bupati Jusnan Calamento Mokoginta.
Ia kesal karena terkesan tidak serius mengurus soal perencanaan terkait tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).
“Selama ini Bappeda kemana. Kenapa daerah lain bisa, kok Bolmong tidak bisa,” kata Jusnan usai mendengarkan pemaparan tim dari Bappenas Akhmad Nashiruddin.
Yang lebih parah lagi, hal ini sudah pernah diajukan ke Pemkab Bolmong, namun tidak mendapat jawaban. Padahal jika hal ini diseriusi, Pemkab Bolmong bakal kebagian DAK dari pemerintah pusat seperti yang diterima Kabupaten Bolsel tahun 2024 ini berjumlah 43.6 Miliar rupiah lebih.
“SKPD Bolmong tidak kompak,” sambung Akhmad.
Jusnan mengatakan, untuk mendapatkan DAK tematik dari pemerintah pusat, sejak sekarang tim sudah harus bersiap.
Usai mendengar pemaran, Jusnan pun langsung memerintahkan Bappeda dan OPD terkait untuk menyiapkan dokumen dan semua persyaratan yang diminta.
Ke Bappeda, Jusnan pun menegaskan, untuk serius dalam mengelolah perencanaan demi kepentingan masyarakat Bolmong.
Pada pemaparan yang disampaikan Akhmad Nashiruddin, syarat yang harus dipenuhi sebelum mengusulkan DAK tematik PPKT butuh waktu dua tahun. Hal ini sudah pernah diusulkan pada tahun sebelumnya.
Untuk persyaratan norma, standar, prosedur dan kriteria NSPK. Pemkab Bolmong lanjutnya, harus memiliki Perda Kumuh atau Perda perumahan dan kawasan permukiman. Memiliki SK kumuh, memiliki Pokja PKP/PPAS. Memiliki Perda RTRW, memiliki dokumen RP2KPKPK dan sudah dimuat dalam peraturan bupati (Perbub).
Selain itu, memiliki dokumen RISPAM, memiliki dokumen SSK, dokumen Jakstrada/Rencana Induk Persampahan dan memiliki dokumen RAD-AMPL.
Adapun untuk persyaratan lokasi lanjut Akhmad, Pemkab Bolmong harus siap dengan pola peremajaan atau pola Permukiman (Relokasi). Kategori kekumuhan, terbagi kumuh berat atau kumuh sedang. Minimal 100 dan maksimal 300 bidang hunian. Selain itu surat kesepakatan masing-masing WPP, status lahan clear and clean serta surat persetujuan DPRD lahan asset Pemda yang akan dihibahkan ke masyarakat.
Akhmad berharap jika siap mengimuto DAK tematik dibutuhkan kekompakan dari OPD. Adanya komunikasi antara dinas yang terlibat dalam penanganan kumuh melalui DAK Tematik PPKT, seperti Bappeda, DLH, dan Dinas PUPR. (*)