• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong Siap Kejar DAK Tematik Permukiman Kumuh

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2024
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong Siap Kejar DAK Tematik Permukiman Kumuh
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr Jusnan Calamento Mokoginta mengatakan, mensuport pengentasan permukiman kumuh terpadu di Kabupaten Bolmong. Bahkan siap mengejar Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu (PPTK) Tahun 2026 dari pemerintah pusat.

Hal itu dia sampaikan usai mendengarkan pemaparan presentasi tim dari Bappenas RI Akhmad Nasiruddin di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Senin 15 Juli 2024.

“Yang jelas kami akan mensuport soal pengentasan permukiman kumuh terpadu,” ujar Jusnan.

Pada pemaparan yang disampaikan Akhmad Nasiruddin, Jusnan memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Pemkab Bolsel dengan mendapatkan DAK 43 Miliar lebih.

Pada pemaparan tersebut dihadiri Kadis Perkim Yarlis Hatam, Kadis PUPR Soehendra Hamin dan Sekretaris Bappeda Sucipto Mokoginta.

Jusnan menambahkan, persoalan kawasan kumuh ini jadi masalah yang dihadapi di setiap daerah.

Kepala Dinas Perkim Bolmong Yarlis Hatam mengaku bersyukur dapat suport dari Bupati.

Namun, butuh dukungan dana untuk masuk sebagai daerah PPTK. Sebab banyak syarat yang dibutuhkan sebelumnya mengusulkan DAK tatik PPKT dua tahun sebelumnya.

Seperti memiliki Perda Kumuh/Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu memiliki SK Kumuh, memiliki Pokja PKP/PPAS, memiliki Perda RTRW, memiliki dokumen RP2KPKPK dan sudah memiliki dasar hukum seperti peraturan bupati Perbub.
Selain itu memiliki dokumen RISPAM, memiliki Dldokumen SSK, memiliki dokumen Jakstrada/Rencana Induk Persampahan, dan memiliki dokumen RAD-AMPL.

Dalam persyaratan lokasi, siap pola peremajaan atau pola permukiman kembali. Kategori kekumuhan seperti kumuh berat atau kumuh sedang. Minimal 100 dan maksimal 300 bidang hunian. Surat kesepakatan masing-masing WPP (100% Sepakat), status lahan clear and clean (legiatan infrastruktur). Dan terakhir surat persetujuan DPRD soal lahan asset Pemda dihibahkan ke masyarakat. (*)

Tags: bolmongDAKjusnantematik
Previous Post

Pj Bupati dr Jusnan Calamento Mokoginta Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Next Post

Bawaslu Bolmong Gelar Rapat Evaluasi Tingkatkan SDM Pengawasan

Next Post
Bawaslu Bolmong Gelar Rapat Evaluasi Tingkatkan SDM Pengawasan

Bawaslu Bolmong Gelar Rapat Evaluasi Tingkatkan SDM Pengawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.