TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — PT Smart Multi finance Kotamobagu rupanya belum memberikan kepuasan dan kepercayaan tersendiri bagi konsumen.
Padahal perusahan yang bergerak dibidang jasa pembiayaan ini, sudah berdiri sejak tahun 2008, dan telah terdaftar di Menteri keuangan.
Namun, visi perusahan yang seharusnya memberikan kepuasan terhadap konsumen, justru dikotori oleh oknum.karyawan yang diduga mencari keuntungan.
Seperti yang dialami Vi, warga Kotamobagu yang mengaku merasa dirugikan, karena praktik oknum karyawan yang terkesan mempersulit hingga meminta uang hingga puluhan juta rupiah saat akan mengambil BPKB yang digadaikan.
Vi mengaku, kecewa atas sikap yang ditunjukan pimpinan cabang PT Smart Multi Finance Kotamobagu Christian Hutagalung.
Saat akan mengambil BPKB, Vi mengaku dipersulit. Bahkan disuruh membayar denda hingga 50 juta rupiah.
Yang membuat Vi bingung, angsurannya sudah lunas, tapi diminta membayar denda.
Dia mengaku, angsuran mobil miliknya itu telah lunas sejak Juni. Namun kendati pihak Smart Finance meminta denda, Vi hanya mampu menyanggupi 10 juta rupiah.
“Saya juga tidak tahu uang 10 juta itu untuk apa. Tapi karena saya maunya cepat saya pun turuti. Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” katanya.
Vi menceritakan, awalnya pada Nopember 2019, Ia bersama suaminya mengajukan permohonan di masa Covid 19.
Ia mengajukan restruk Covid Juni 2020 dan disetujui. Sehingga jatuh tempo hingga 2023 dan baru bisa dilunasi.
Juli 2024, Ia bersama suami mendatangi Kantor Smart Finance yang berada di Kelurahan Matali. Kedatangan itu untuk meminta BPKB mobil miliknya.
“Yang saya kejar, uang katanya denda itu dasarnya apa,” katanya.
Pimpinan cabang Smart Finance kotamobagu Christian Hutagalung enggan memberikan keterangan dan menghindar dari wartawan dengan alasan lagi ke luar daerah.
Merasa dipersulit, Vi akan melakukan langka hukum, termasuk akan melaporkan ke pihak Kepolisian dan meminta OJK untuk melakulan evaluasi kegiatan PT Smart Multi Finance Kotamobagu. (*)