TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Nasabah bernama Vi, warga Kota Kotamobagu mengaku dipersulit pihak leasing Smart Finance Cabang Kotamobagu.
Ia mengaku dipersulit, bahkan diminta uang puluhan juta rupiah saat mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) jenis mobil miliknya.
Vi kecewa, lantaran BPKB yang sudah menjadi miliknya, malah dipersulit dengan alasan yang tidak jelas, padahal sudah lunas.
“Mohon berhati-hati gadaikan BPKB di Smart Finance Kotamobagu. Selain mempersulit untuk pengbilan BPKB, juga kami diminta uang puluhan juta rupiah,” kata Vi Kamis 11 Juli 2024.
Dia mengaku, angsuran mobil miliknya itu telah lunas sejak
Juni. Namun kendati pihak Smart Finance meminta denda 10 juta, pun dia dikuti.
“Saya juga tidak tahu uang 10 juta itu untuk apa. Tapi karena saya maunya cepat saya pun turuti. Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” katanya.
Vi menceritakan, awalnya pada
Nopember 2019, Ia bersama suaminya mengajukan permohonan. Namun di masa Covid 19, Ia mengajukan restruk Covid Juni 2020 dan disetujui.
Sehingga jatuh tempo mundur hingga 2023 dan baru bisa dilunasi.
Juli 2024, Ia bersama suami mendatangi Kantor Smart Finance yang berada di Kelurahan Matali. Kedatangan itu untuk meminta BPKB mobil miliknya.
Namun sesampainya di kantor Smart, staf CS nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat, harap menunggu dan akan dihubungi.
Pimpinan cabang Smart Finance Christian Hutagalung enggan ketemu.
Padahal maksud dari pertemuan itu, untuk meminta penjelaskan dana 10 juta yang diminta.
Christian, saat ditemui di kantornya beralasan lagi ke luar daerah.
Merasa dipersulit, Vi akan melakukan langka hukum, termasuk akan melaporkan ke pihak Kepolisian. (*)