TOTABUAN.CO BOLMONG — Di era saat ini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Siapapun yang membutuhkan untuk mengakses informasi mengenai APBDes wajib diberikan. Apalagi yang meminta data adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu dikatakan Pj Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr Jusnan Calamento Mokoginta saat menyampaikan sambutan di sosialisasi hukum yang dilaksanakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolmong di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Rabu 10 Juli 2024.
Sosialisasi hukum yang dilaksanakan itu, menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Aguatian Khahar, Dandim 1303 Bolmong serta Kadis PMD Abdusalam Bonde.
Menurut Jusnan, salah satu langkah strategis dalam pengelolaan keuangan desa adalah penggunaan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes), yang dikelola oleh admin di setiap desa.
Jusnan juga mengingatkan, pengelolaan BUM Desa, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PA Desa), sehingga mewujudkan suatu desa yang mandiri, mampu memberdayakan masyarakatnya, serta memberi terobosan dalam menggali Pendapatan Asli Desa secara lebih inovatif.
Ia kemudian melanjutkan, 9 tahun UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, atau lebih populer kita sebut dengan UU Desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Jusnan pun berharap agar 200 Sangasi (Kades) di Bolmong untuk mengikuti secara seksama agar memperoleh masukan yang penting dalam menjalankan tugas sehari hari. Sehingga, apa yang menjadi harapan terkait dengan pelayanan yang prima dan transparan akan terwujud dan pada gilirannya nanti tercipta masyarakat yang merasa puas dengan pelayanan pemerintahnya baik di desa, kecamatan hingga daerah, katanya. (*)