TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memberlakukan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) misalnya, terdapat 193 Sangadi (kepala desa red) akan dilantik kembali. Pelantikan tersebut terkait penambahan masa jabatan dua tahun menjadi delapan tahun.
Data yang didapat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, terdapat 193 Sangadi masa jabatannya akan diperpanjang. Dari perpanjangan masa jabatan tersebut, ada yang masa jabatannya akan berakhir hingga 2030.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Bolmong Isnaidin Mamonto menjelaskan, seperti masa jabatan yang akan berakhir pada 2028, setelah diperpanjang dua tahun, maka masa jabatan akan beralhir hingga 2030.
Ada juga yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun depan, setelah diperpanjang dua tahun, maka masa jabatan akan berakhir pada 2027.
“Ini pemberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun,” katanya.
Ke 193 Sangadi itu akan dilantik dan diambil sumpah janji Kamis besok. (*)