TOTABUAN.CO BOLMONG —Sedikitnya 193 Sangadi (kepala desa red) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan dilantik kembali. Pelantikan itu menyusul diberlakukannya amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ke 193 Sangadi yang akan diambil sumpah janji itu, untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tertanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Isnaidin Mamonto menjelaskan, saat ini di Bolmong ada 193 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.
“Kamis besok 193 Sangadi kembali akan ambil sumpah atau pelantikan,” kata Isnaidin.
Jumlah desa di Bolmong ada 200 desa, namun tidak semuanya berlaku sama.
Karena 6 Sangadi berstatus Pj dan satunya lagi berstatus Plt,” sambungnya.
Selain itu lanjutnya, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya. (*)