TOTABUAN.CO BOLMONG — Penggunaan tanda tangan elektronik dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) sangat beralasan. Selain memuat tentang pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), juga untuk mendukung transformasi digital.
Lantas apa manfaat dari penggunaan tanda tangan elektronik yang diterapkan Pemkab Bolmong ?.
Kepala Dinas Kominfo Bolmong Ma’rief Mokodompit menjelaskan, di era digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
Hal ini dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik.
Pemkab Bolmong telah menerapkan ini dalam melaksanakan aktivitas perkantoran yakni ketika penandatanganan dokumen.
Ma’rief mengatakan, kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama pada Juni kemarin.
Menurutnya, dengan menggunakan TTE dalam tata naskah digital maupun dokumen lain, dapat memudahkan koordinasi dokumen dan surat menyurat baik di internal maupun eksternal Pemkab. Sehingga dapat terwujud pelayanan yang cepat, efektif, efisien dan akuntable. Serta mendukung dan meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eleektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
Soal syarat legal TTE lanjutnya, harus membuat TTE tersertifikasi melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE).
Dia mengatakan, pada umumnya, penyelenggara akan meminta pengguna untuk melakukan verifikasi data KTP yang sesuai dengan Dukcapil, verifikasi biometrik, dan pembuatan PIN. Tahap-tahap tersebut dilakukan untuk menjamin keaslian data dan keamanan pengguna.
“Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum TTE sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) ITE,” kata dia.
Lebih jauh Ma’rief mengatakan,
TTE hadir sebagai respon dan adaptasi atas kemajuan teknologi di era digital.
“Pemanfaatan TTE memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan,” katanya.
Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi.
TTE tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sebagaimana fungsinya, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen,” jelasnya.
Tentu banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi. Yakni, TTE tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain memakan waktu berhari-hari. Dengan adanya TTE tersertifikasi, dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara.
Selain itu memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah.
UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam PP No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
“Jadi tidak perlu khawatir akan kekuatan hukum dari TTE tersertifikasi ini,” tandasnya.(*)